....

Jumat, 02 November 2012

Perlawanan Misbakhun dari Balik Penjara

resensi ini dimuat di Bisnis Indonesia, edisi Minggu 4 November 2012

Judul buku  : Melawan Takluk! Perlawanan dari Penjara Century
Penulis        : Mukhamad Misbakhun
Penerbit      : Evolitera, Jakarta
Cetakan      : Pertama, 2012
Tebal buku  : 176 halaman
ISBN          : 978-602-90-9719-1
Harga buku : 35.000,-

DI BALIK kucuran dana talangan (bail out) Bank Century memang diduga kuat tersembunyi setumpuk "kejahatan" perbankan. Dana talangan yang semula Rp 1,3 triliun, tiba-tiba "membengkak" menjadi Rp 6,7 triliun.


Kebijakan untuk memuluskan bail out itu pun banyak yang menyalahi aturan. Tak salah, jika beberapa anggota DPR mempersoalkan setumpuk teka-teki dibalik bail out itu. Bahkan anggota dewan yang tergabung dalam tim 9 inisiator pansus Century kemudian membangun kekuatan untuk menggulirkan pansus di DPR.

Tetapi, Mukhamad Misbakhun, salah satu anggota DPR yang masuk dalam tim inisiator pansus Century harus membayar mahal keberanian yang selalu digelorakan dalam mendorong "penuntasan" kasus bailout Bank Century.

Sebagai pemilik PT Selalang Prima Internasional yang memiliki letter of credit (LC) di Bank Century, Misbakhun jadi sasaran kriminalisasi. Bahkan, dia akhirnya dijebloskan ke penjara dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan letter of credit (LC).

Lalu, bagaimana Misbakhun menyikapi tuduhan tersebut? Lewat buku Melawan Takluk! Perlawanan dari Penjara Century ini, politisi dari PKS kelahiran Pasuruan Jawa Timur ini mengisahkan kehidupan dibalik penjara yang dia jalani bahkan dia berusaha melawan!

Dengan kata lain, dia berjuang tidak takluk atau lemah, tapi melawan segala bentuk kedhaliman dan ketidakadilan yang menimpa dirinya. Sebab, di balik upaya pemenjaraan dirinya itu, tidak lebih sebagai drama yang diskenariokan oleh "kekuasaan" yang berkolabirasi dengan (aparat) hukum.

Drama itu tampak jelas tatkala Misbakhun dipanggil ke Bareskrim (kepolisian) dengan tuduhan telah melakukan kejahatan perbankan. Tepatnya pemalsuan letter of credit (LC). Penggunaan LC bodong istilah awam perbankan. Tapi setelah dia diperiksa, tiba-tiba disodori surat penangkapan dan diminta untuk menandatangi surat tersebut.

Dia yang merasa tak bersalah lalu menolak -lantaran merasa tak melakukan tindakan yang dituduhkan. Sempat mentok. Tetapi, akhirnya dia bersedia menorehkan tanda tangan jika alasan penangkapan dirinya itu diubah: ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] (hal 17).

Sejak 26 April 2010 itulah, Misbakhun resmi ditahan. Dengan dijebloskan ke dalam penjara, Misbakhun dikira akan diam, dan tak berkutik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

Misbakhun melawan sebab ia merasa diperlakukan tak adil karena melihat hukum diperlakukan oleh penguasa untuk memperlakukan Misbakhun dengan tidak adil. Apalagi, dia melihat proses hukum yang dia jalani penuh dengan kejanggalan.

*) N. Mursidi, peneliti pada Al-Mu`id Institute, Lasem, Jawa Tengah

Tidak ada komentar: